Putusan Detail

Klasifikasi
Amar Putusan
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bukittinggi tidak berwenang mengadili perkara ini; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp216.500,00 (dua ratus enam belas ribu lima ratus rupiah);
Tanggal Dibacakan
2026-01-07
Tingkat Proses
Perama
Penggugat/Pemohon
MUHAMMAD ILHAM
Tergugat/Termohon
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BUKITTINGGI
Tempat Pengadilan
Pengadilan Negeri Bukittinggi
Lokasi
KOTA BUKITTINGGI
Bahasa
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Pengadilan NegeriBadan OrganisasiPengarang Utama
SUBJEK : PERBUATAN MELAWAN HUKUM -