Putusan Detail

Klasifikasi
Amar Putusan
1. Menerima Eksepsi Para Tergugat; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bukittinggi Tidak Berwenang Mengadili Perkara Ini; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp242.400,00 (dua ratus empat puluh dua ribu empat ratus rupiah);
Tanggal Dibacakan
2025-11-14
Tingkat Proses
Perama
Penggugat/Pemohon
YOUNG HAPPY
Tergugat/Termohon
WALIKOTA BUKITTINGGI; KEPALA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
Tempat Pengadilan
Pengadilan Negeri Bukittinggi
Lokasi
KOTA BUKITTINGGI
Bahasa
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Pengadilan NegeriBadan OrganisasiPengarang Utama
SUBJEK : PERBUATAN MELAWAN HUKUM -