Klasifikasi
Amar Putusan
1. Menyatakan Permohonan Intervensi dari Pemohon Intervensi tidak dapat diterima; 2. Memerintahkan kepada pihak-pihak yang berperkara untuk melanjutkan perkara ini; 3. Menangguhkan biaya perkara hingga Putusan akhir;
1. Menyatakan Permohonan Intervensi dari Pemohon Intervensi tidak dapat diterima; 2. Memerintahkan kepada pihak-pihak yang berperkara untuk melanjutkan perkara ini; 3. Menangguhkan biaya perkara hingga Putusan akhir;
Tanggal Dibacakan
2025-03-11
2025-03-11
Tingkat Proses
Perama
Perama
Penggugat/Pemohon
PT. Bangun Kharisma Prima
PT. Bangun Kharisma Prima
Tergugat/Termohon
Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi Cq. Walikota Bukittinggi Cq. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi Cq. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bukittinggi
Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi Cq. Walikota Bukittinggi Cq. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi Cq. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bukittinggi
Tempat Pengadilan
Pengadilan Negeri Bukittinggi
Pengadilan Negeri Bukittinggi
Lokasi
KOTA BUKITTINGGI
KOTA BUKITTINGGI
Bahasa
Indonesia
Indonesia
T.E.U BADAN
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Pengadilan Negeri | Badan Organisasi | Pengarang Utama |