Klasifikasi
Amar Putusan
1. Mengabulkan eksepsi Para Tergugat; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bukittinggi tidak berwenang mengadili perkara ini; 3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp228.000,00 (dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
1. Mengabulkan eksepsi Para Tergugat; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bukittinggi tidak berwenang mengadili perkara ini; 3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp228.000,00 (dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Tanggal Dibacakan
2025-01-13
2025-01-13
Tingkat Proses
Perama
Perama
Penggugat/Pemohon
HERMANTO glr DT. MANGKUTO AMEH; ASRI ANWAR BAC glr DT. NAN ANGEK
HERMANTO glr DT. MANGKUTO AMEH; ASRI ANWAR BAC glr DT. NAN ANGEK
Tergugat/Termohon
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Gubenur Provinsi Sumatera Barat,Cq. Walikota Bukittinggi; Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Gubenur Provinsi Sumatera Barat,Cq. Walikota Bukittinggi; Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi
Tempat Pengadilan
Pengadilan Negeri Bukittinggi
Pengadilan Negeri Bukittinggi
Lokasi
KOTA BUKITTINGGI
KOTA BUKITTINGGI
Bahasa
Indonesia
Indonesia
T.E.U BADAN
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Pengadilan Negeri | Badan Organisasi | Pengarang Utama |