Klasifikasi
Amar Putusan
menyatakan permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 telah selesai dalam tahap Mediasi, sehingga tidak perlu lagi diperiksa dan diputus dalam sidang ajudikasi, serta memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi-informasi a quo ses
menyatakan permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 telah selesai dalam tahap Mediasi, sehingga tidak perlu lagi diperiksa dan diputus dalam sidang ajudikasi, serta memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi-informasi a quo ses
Tanggal Dibacakan
2024-07-12
2024-07-12
Tingkat Proses
Perama
Perama
Penggugat/Pemohon
RION SATYA
RION SATYA
Tergugat/Termohon
PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI
PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI
Tempat Pengadilan
Komisi Informasi Sumatera Barat
Komisi Informasi Sumatera Barat
Lokasi
KOTA PADANG
KOTA PADANG
Bahasa
Indonesia
Indonesia
T.E.U BADAN
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Komisi Informasi | Badan Organisasi | Pengarang Utama |