Putusan Detail

Klasifikasi
Amar Putusan
1. Mengabulkan pencabutan gugatan perkara perdata Nomor : 13/Pdt.G/2024/PN Bkt yang dimohonkan oleh Para Penggugat tersebut diatas; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk mencatat pencabutan perkara perdata Nomor : 13/Pdt.G/2024/PN
Tanggal Dibacakan
2024-06-12
Tingkat Proses
Perama
Penggugat/Pemohon
Heri Sofyan; Noviardi Gelar Dt. Indomo; Risman; Desnita; Yulfera; Heppy ST Sati; Andrison; Meiyarti Fitri
Tergugat/Termohon
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi; Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Presiden Republik Indonesia, Cq. Pemerintah Propinsi Sumatera Barat, Cq. Gubernur Sumatera Barat, Cq. Pemerintah Kota Bukittinggi Cq. Walikota Bukittinggi
Tempat Pengadilan
Pengadilan Negeri Bukittinggi
Lokasi
KOTA BUKITTINGGI
Bahasa
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Pengadilan NegeriBadan OrganisasiPengarang Utama
SUBJEK : GANTI RUGI -