Klasifikasi
Amar Putusan
1. Mengabulkan pencabutan gugatan perkara perdata Nomor : 13/Pdt.G/2024/PN Bkt yang dimohonkan oleh Para Penggugat tersebut diatas; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk mencatat pencabutan perkara perdata Nomor : 13/Pdt.G/2024/PN
1. Mengabulkan pencabutan gugatan perkara perdata Nomor : 13/Pdt.G/2024/PN Bkt yang dimohonkan oleh Para Penggugat tersebut diatas; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk mencatat pencabutan perkara perdata Nomor : 13/Pdt.G/2024/PN
Tanggal Dibacakan
2024-06-12
2024-06-12
Tingkat Proses
Perama
Perama
Penggugat/Pemohon
Heri Sofyan; Noviardi Gelar Dt. Indomo; Risman; Desnita; Yulfera; Heppy ST Sati; Andrison; Meiyarti Fitri
Heri Sofyan; Noviardi Gelar Dt. Indomo; Risman; Desnita; Yulfera; Heppy ST Sati; Andrison; Meiyarti Fitri
Tergugat/Termohon
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi; Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Presiden Republik Indonesia, Cq. Pemerintah Propinsi Sumatera Barat, Cq. Gubernur Sumatera Barat, Cq. Pemerintah Kota Bukittinggi Cq. Walikota Bukittinggi
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi; Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Presiden Republik Indonesia, Cq. Pemerintah Propinsi Sumatera Barat, Cq. Gubernur Sumatera Barat, Cq. Pemerintah Kota Bukittinggi Cq. Walikota Bukittinggi
Tempat Pengadilan
Pengadilan Negeri Bukittinggi
Pengadilan Negeri Bukittinggi
Lokasi
KOTA BUKITTINGGI
KOTA BUKITTINGGI
Bahasa
Indonesia
Indonesia
T.E.U BADAN
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Pengadilan Negeri | Badan Organisasi | Pengarang Utama |