Putusan Detail

Klasifikasi
Amar Putusan
1. Mengabulkan pencabutan gugatan perkara perdata Nomor : 10/Pdt.G/2024/PN Bkt yang dimohonkan oleh Penggugat tersebut diatas; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk mencatat pencabutan perkara perdata Nomor : 10/Pdt.G/2024/PN Bkt,
Tanggal Dibacakan
2024-06-12
Tingkat Proses
Perama
Penggugat/Pemohon
Nurbaiti
Tergugat/Termohon
Walikota Bukittinggi; Kepala Dinas Perdagangan Dan Perindustrian
Tempat Pengadilan
Pengadilan Negeri Bukittinggi
Lokasi
KOTA BUKITTINGGI
Bahasa
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Pengadilan NegeriBadan OrganisasiPengarang Utama
SUBJEK : PERBUATAN MELAWAN HUKUM -