Pada tanggal 26 Maret 2025, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Bukittinggi tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pada peraturan ini ditetapkan PDH; PDH Perangkat Daerah tertentu; PSL; PDL; PDL dan operasional lainnya pada Perangkat Daerah tertentu; PDU Perangkat Daerah tertentu; PDU Camat dan Lurah; dan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
Dengan berlakunya peraturan ini maka Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.